Paspor yang saya bikin di tahun 2014 itu sudah akan habis masa berlakunya di bulan Maret 2019. Untuk itu, karena kebutuhan pekerjaan (just in case :P am asked to go abroad, #ngarep. I havent been in 4 season countries, btw, one of my dream is to be there. Amen) maka saya memperbaruinya kembali.
Awalnya paspor saya dibuat oleh pihak ketiga karena saya tidak punya waktu untuk mengurus sendiri. Aw, mahal tentu saja. Ada dua alasan penting mengapa saya tidak mengurus sendiri padahal sangat mudah dan murah. Pertama dokumen saya tidak lengkap, kurang kartu keluarga asli (adanya fc) dan ada salah penulisan tangga lahir di KTP saya dan saya tidak bisa ke kantor capil di kampung. Jadi saya tahu beres saja lah kalau sama calo. Kedua, jatah cuti semakin singkat kalau bolos ke imigrasi. Sudah hilang 1/2 hari untuk wawancara. Belum cuti berangkatnya. That was a really good time. Experiencing other cultures and countries for the first time.
Nah kali ini, saya ingin mengurus sendiri. Datang ke kantor imigrasi dan mengikuti seluruh prosedur yang ada. Untuk itu pada postingan kali ini, saya aka berbagi mengenai cara memperbarui masa berlaku paspor.
1. Pertama-tama tentu saja teman-teman harus selalu update aturan yang ada di imigrasi sebelum datang ke kantor imigrasi terdekat ya. Berikut liknya perpanjangan masa berlaku paspor
Awalnya paspor saya dibuat oleh pihak ketiga karena saya tidak punya waktu untuk mengurus sendiri. Aw, mahal tentu saja. Ada dua alasan penting mengapa saya tidak mengurus sendiri padahal sangat mudah dan murah. Pertama dokumen saya tidak lengkap, kurang kartu keluarga asli (adanya fc) dan ada salah penulisan tangga lahir di KTP saya dan saya tidak bisa ke kantor capil di kampung. Jadi saya tahu beres saja lah kalau sama calo. Kedua, jatah cuti semakin singkat kalau bolos ke imigrasi. Sudah hilang 1/2 hari untuk wawancara. Belum cuti berangkatnya. That was a really good time. Experiencing other cultures and countries for the first time.
Nah kali ini, saya ingin mengurus sendiri. Datang ke kantor imigrasi dan mengikuti seluruh prosedur yang ada. Untuk itu pada postingan kali ini, saya aka berbagi mengenai cara memperbarui masa berlaku paspor.
1. Pertama-tama tentu saja teman-teman harus selalu update aturan yang ada di imigrasi sebelum datang ke kantor imigrasi terdekat ya. Berikut liknya perpanjangan masa berlaku paspor
Singkatnya sih, bawa e-KTP dan paspor lama saja untuk perpanjangan masa berlaku paspor. Jangan lupa bawa copy halaman identitas paspor.
Saya sedang di Kupang sehingga mengurus di Imigrasi Kupang di Penfui. Ketika datang diminta mengisi formulir dan menyerahkan fc paspor dan e-ktp serta paspor asli. Kemudian silahkan langsung mengantri. Pertama akan ada petugas yang akan mengecek berkas kita. Selanjutnya kalau berkas sudah OK,kita dipersilakan untuk menunggu wawancara.
Pada saat wawancara, saya ditanya alasan memperpanjang paspor dan sedikit ditanya mengenai tujuan ke negara yang saya kunjungi sebelumnya.
Setelah selesai wawacara saya diminta datang lagi keesokan harinya untuk mengambil struk pembayaran. Padahal sebenarnya bisa langsung dikasih setelah wawancara. Entah sudah sore atau memang proses input datanya lama. Pembayaran dilakukan melalui teller bank. Saya membayar di teller bank Mandiri. Pembayaran bisa langsung ke semua bank nasional.
2. Isi formulir permohonan perpanjangan dan tanda tangan di atas meterai. Jadi jangan lupa bawa materai.
3. Jika ingin mengoleksi paspor lama, bisa mengisi formulir permohonan paspor lama pada saat pengambilan paspor baru. Jangan lupa bawa materai. Setelah menunggu sekitar 30 menit, pappor lama dikembalikan dengan stempel tidak berlaku dan halaman identitas paspor digunting.
4. Paspor dapat diambil setelah tiga hari kerja dengan menunjukan bukti pembayaran dari teller bank.
Comments
Post a Comment
Terima kasih sudah dibaca,semoga bermanfaat. Silakan menuliskan komentar Anda. Terima Kasih